[intro] G D Am C 2x
G D
... apa yang salah dengan lagu ini
Am C
... kenapa kembali ku mengingatmu
G D
... seperti aku bisa merasakan
Am C
... getaran jantung dan langkah kakimu
Bm C D
... kemana ini akan membawaku
[chorus]
G D
kau harus bisa bisa berlapang dada
Am C
kau harus bisa bisa ambil hikmahnya
G D
karena semua semua tak lagi sama
Am C
walau kau tahu dia pun merasakannya
[intro] G D Am C
G D
... di jalan yang setapak kecil ini
Am C
... seperti ku mendengar kau bernyanyi
G D
... kau tahu kau tahu
Am C
... rasaku juga rasamu huuu
[chorus]
G D
kau harus bisa bisa berlapang dada
Am C
kau harus bisa bisa ambil hikmahnya
G D
karena semua semua tak lagi sama
Am C
walau kau tahu dia pun merasakannya
Bm Em
... kemana ini akan membawaku
C D
... aku takkan pernah tahu
(solo) G D Am C (2x) E
( chorus : overtone )
A E
kau harus bisa bisa berlapang dada
Bm D
kau harus bisa bisa ambil hikmahnya
A E
karena semua semua tak lagi sama
Bm D
walau kau tahu dia pun merasakannya
A E
nanana naaa na naa nanana naa
Bm D
nanana naaa na naa nanana naa
A E
nanana naaa na naa nanana naa
Bm D
nanana naaa na naa nanana naa
Bm E A
mengirim cahaya untukmu
MBAH JOEYOE BLOG
Selasa, 21 Juli 2015
Minggu, 12 Juli 2015
Kunci Gitar
Kunto Aji - Terlalu Lama Sendiri
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
Bm E A F#m
Pagi ke malam hari tak pernah terlintas di hati
Bm E A F#m
Bahkan di saat sendiri aku tak pernah merasa sepi
Bm C#m
Sampai akhirnya ku sadari
D C#m
Aku tak bisa terus begini
Bm
Aku harus berusaha
E
Tapi mulai darimana
(chorus)
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
Bm A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya hoooo
Bm E A F#m
Teman-temanku berkata yang kau cari seperti apa
Bm E A F#m
Ku hanya bisa tertawa nanti pasti ada waktunya
Bm C#m
Walau jauh di lubuk hati
D C#m
Aku tak ingin terus begini
Bm
Aku harus berusaha
E
Tapi mulai dari mana
(chorus)
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
Bm A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Bukan tanpa nyali
F#m B
Sadar aku begini
Bm
Apa yang di depan mata
E C#m F#
tak seperti yang engkau kira aaaaa
Bm
Oh bahwa sesungguhnya
E
pintu hati menunggu terbuka
(chorus)
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
Bm A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
A
Jauh di lubuk hati aku tak ingin sendiri
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
Bm E A F#m
Pagi ke malam hari tak pernah terlintas di hati
Bm E A F#m
Bahkan di saat sendiri aku tak pernah merasa sepi
Bm C#m
Sampai akhirnya ku sadari
D C#m
Aku tak bisa terus begini
Bm
Aku harus berusaha
E
Tapi mulai darimana
(chorus)
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
Bm A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya hoooo
Bm E A F#m
Teman-temanku berkata yang kau cari seperti apa
Bm E A F#m
Ku hanya bisa tertawa nanti pasti ada waktunya
Bm C#m
Walau jauh di lubuk hati
D C#m
Aku tak ingin terus begini
Bm
Aku harus berusaha
E
Tapi mulai dari mana
(chorus)
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
Bm A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Bukan tanpa nyali
F#m B
Sadar aku begini
Bm
Apa yang di depan mata
E C#m F#
tak seperti yang engkau kira aaaaa
Bm
Oh bahwa sesungguhnya
E
pintu hati menunggu terbuka
(chorus)
D C#m
Sudah terlalu lama sendiri
Bm A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
D C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
Bm A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
D C#m Bm A
Lama tak ada yang menemani rasanya
A
Jauh di lubuk hati aku tak ingin sendiri
Hukum Perdata
H A R T A P E R K A W I N A N
A. Pengertian Harta Perkawinan
Harta perkawinan
menurut hukum adalah semua harta yang dikuasai, suami istri selama mereka
terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta
perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan
sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.
B. Kedudukan Harta Dalam
Perkawinan
Harta benda
dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang manusia. Dengan adanya
harta benda berbagai kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian,tempat tinggal,
transportasi, rekreasi, penunjang beribadah dan sebagainya dapat dipenuhi.
Dalam perkawinan kedudukan harta benda disamping sarana untuk memenuhi
kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. Tetapi
banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki banyak harta benda dalam
perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya perselisihan dan
perceraian suami isteri. Oleh sebab itu perlu ditinjau dari beberapa segi agar
hal yang tidak baik dapat dihindari.
Jumat, 10 Juli 2015
HUKUM PIDANA INDONESIA
Sejarah
Hukum Pidana di Indonesia
Membicarakan sejarah hukum pidana
tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami
perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa
kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara
langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum
pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting
dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar
munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial
yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel
adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam
menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan
tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum
hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu.
Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya
dan pranata hukum.
Kamis, 09 Juli 2015
HUBUNGAN HTN DENGAN HAN
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Sebelum memahami mengenai hubungan antara hukum tata negara
dengan hukum administrasi negara, perlu dipahami terlebih dahulu konsep
mengenai negara. Negara adalah suatu organisasi yang harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Memiliki wilayah,
2)
Memiliki rakyat,
3)
Pemerintah yang berdaulat, dan
4)
Pengakuan dari negara lain.
Tujuan
dari pembentukan suatu negara hakikatnya adalah untuk mencapai kesejahteraan
rakyat.
Pada mulanya antara HTN & HAN merupakan satu cabang ilmu
yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan
pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri. Hukum tata Negara
memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum adminstrasi Negara. Hukum tata
Negara memberikan tugas dan wewenang ,jabatan pada badan pemerintahan
(adminstrasi), sedangkan hukum adminstrasi mengatur tugas dan wewenang secara
organisatoris yang diperoleh dari hukum tata Negara akan dijalankan, maka hukum
adminsrasi mengaturnya. Oleh karna itu hukum adminstrasi merupakan tindak
lanjut dari hukum tata Negara. Artinya tugas dan wewenang, fungsi, jabatan,
badan adminstrasi dijalankan diatur dalam hukum adminstrasi, sebagai mana
dikatakan oleh ten Berge, bahwa
hukum adminstrasi adalalah sebagai perpanjangan dari hukum tata Negara dan
hukum adminstrasi merupakan jenis hukum yang berbeda, namun tidak dapat
dipisahkan secara tegas, karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan
yang sangat erat.
Contoh Kasus Perdata (Perceraian)
PERCERAIAN KARENA TIDAK MENAFKAHI
ket :
P = Penggugat
T = Tergugat
P = Penggugat
T = Tergugat
P (istri T) umur 32 tahun, beragama islam, alamat Pucang, Kec. Secang, Kab. Magelang. Dan T (suami P) umur 35 tahun, beragama islam, alamat Pucang, Kec. Secang, Kab. Magelang. Awalnya rumah tangga mereka baik, tetapi keharmonisan P dan T tidaklah berlangsung selamanya karena rumah tangganya sudah mulai goncang karena seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan masalah ekonomi dimana T diminta uang untuk belanja guna kebutuhan sehari–hari rumah tangganya kalau memberi ya tidak mencukupi bahkan kadang P minta uang belanja tidak memberi malah marah – marah kepada P. Atas kejadian tersebut P tetap bersabar dan mengalah. Akan tetapi justru semakin tidak mempedulikan terhadap P dan kedua anaknya. Setiap kali P bertanya tentang segala sesuatu apapun T justru menjawab dengan nada yang tidak enak. Maka terjadilah perselisihan antara P dan T.
Karena yang menjadi penyebabnya adalah masalah Ekonomi
maka pada tahun 2001, P berpamitan untuk bekerja ke Malaysia kepada T dan
diijinkannya. Akhirnya
Rabu, 08 Juli 2015
MEDIASI DI DALAM PENGADILAN
TATA
CARA PROSES MEDIASI
Proses Pra Mediasi
Ø Para pihak dalam hal ini
penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.
Ø Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk Majelis Hakim.
Ø Pada hari pertama sidang
majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses
mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah
memiliki sertifikat sebagai mediator. Mediator hakim tidak dikenakan biaya,
tetapi mediator non hakim di kenai biaya kesepakatan para pihak.
Ø Pemilihan mediator harus
dilakukan paling lambat 2 hari kerja. Jika kedua pihak tidak setuju dengan
mediator, maka hakim pemeriksa perkara yang akan memilihkan mediator.
Ø Setelah itu Hakim akan
membacakan surat penetapan penunjukan mediator dalam perkara tersebut.
Ø Dalam waktu paling lama
5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disep
Langganan:
Postingan (Atom)