"JANGAN LUPA LIHAT ARTIKEL KITA YANG LAIN JUGA GAES"

Selasa, 21 Juli 2015

Kunci Gitar Sheila on 7 - Lapang Dada

[intro] G D Am C 2x

G                 D
... apa yang salah dengan lagu ini
Am             C
... kenapa kembali ku mengingatmu
G             D
... seperti aku bisa merasakan
Am                  C
... getaran jantung dan langkah kakimu
Bm           C         D
... kemana ini akan membawaku

[chorus]
          G            D
kau harus bisa bisa berlapang dada
          Am           C
kau harus bisa bisa ambil hikmahnya
       G               D
karena semua semua tak lagi sama
          Am             C
walau kau tahu dia pun merasakannya

[intro] G D Am C

G                 D
... di jalan yang setapak kecil ini
Am               C       
... seperti ku mendengar kau bernyanyi
G        D
... kau tahu kau tahu 
Am                  C
... rasaku juga rasamu huuu

[chorus]
          G            D
kau harus bisa bisa berlapang dada
          Am           C
kau harus bisa bisa ambil hikmahnya
       G               D
karena semua semua tak lagi sama
          Am             C
walau kau tahu dia pun merasakannya

Bm          Em
... kemana ini akan membawaku
C       D          
... aku takkan pernah tahu

(solo) G D Am C (2x) E

( chorus : overtone )
          A            E
kau harus bisa bisa berlapang dada
          Bm           D
kau harus bisa bisa ambil hikmahnya
       A               E
karena semua semua tak lagi sama
          Bm             D
walau kau tahu dia pun merasakannya

       A           E
nanana naaa na naa nanana naa
       Bm          D
nanana naaa na naa nanana naa
       A           E
nanana naaa na naa nanana naa
       Bm          D
nanana naaa na naa nanana naa

     Bm      E       A
mengirim cahaya untukmu

Minggu, 12 Juli 2015

Kunci Gitar

Kunto Aji - Terlalu Lama Sendiri


D         C#m
Sudah terlalu lama sendiri
               Bm                A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
             D          C#m    Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya


     Bm                   E                  A  F#m
Pagi ke malam hari tak pernah terlintas di hati
          Bm                   E               A  F#m
Bahkan di saat sendiri aku tak pernah merasa sepi
        Bm              C#m
Sampai akhirnya ku sadari
    D                C#m
Aku tak bisa terus begini
      Bm    
Aku harus berusaha
        E
Tapi mulai darimana
 

(chorus)
              D         C#m
Sudah terlalu lama sendiri
               Bm                A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
               D        C#m     Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya
              D           C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
              Bm                       A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
              D         C#m      Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya hoooo

        Bm                      E            A  F#m
Teman-temanku berkata yang kau cari seperti apa
         Bm                  E              A  F#m
Ku hanya bisa tertawa nanti pasti ada waktunya
      Bm               C#m
Walau jauh di lubuk hati
     D                C#m
Aku tak ingin terus begini
      Bm
Aku harus berusaha
        E
Tapi mulai dari mana
 

(chorus)
              D         C#m
Sudah terlalu lama sendiri
               Bm                A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
               D        C#m     Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya
              D           C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
              Bm                       A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
              D         C#m      Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya 

       D       C#m
Bukan tanpa nyali
      F#m    B
Sadar aku begini
          Bm               
Apa yang di depan mata 
      E                   C#m   F#
tak seperti yang engkau kira aaaaa
         Bm
Oh bahwa sesungguhnya 
        E
pintu hati menunggu terbuka


(chorus)
              D         C#m
Sudah terlalu lama sendiri
               Bm                A
Sudah terlalu lama aku asyik sendiri
               D        C#m     Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya
              D           C#m
Sudah terlalu asyik sendiri
              Bm                       A
Sudah terlalu asyik dengan duniaku sendiri
              D         C#m      Bm  A
Lama tak ada yang menemani rasanya 

     A
Jauh di lubuk hati aku tak ingin sendiri

Hukum Perdata



H A R T A   P E R K A W I N A N

A.    Pengertian Harta Perkawinan
Harta perkawinan menurut hukum adalah semua harta yang dikuasai, suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.

B.     Kedudukan Harta Dalam Perkawinan
Harta benda dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang manusia. Dengan adanya harta benda berbagai kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian,tempat tinggal, transportasi, rekreasi, penunjang beribadah dan sebagainya dapat dipenuhi. Dalam perkawinan kedudukan harta benda disamping sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. Tetapi banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki banyak harta benda dalam perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya perselisihan dan perceraian suami isteri. Oleh sebab itu perlu ditinjau dari beberapa segi agar hal yang tidak baik dapat dihindari.

Jumat, 10 Juli 2015

HUKUM PIDANA INDONESIA

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

Kamis, 09 Juli 2015

HUBUNGAN HTN DENGAN HAN

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Sebelum memahami mengenai hubungan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, perlu dipahami terlebih dahulu konsep mengenai negara. Negara adalah suatu organisasi yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Memiliki wilayah,
2) Memiliki rakyat,
3) Pemerintah yang berdaulat, dan
4) Pengakuan dari negara lain.
Tujuan dari pembentukan suatu negara hakikatnya adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Pada mulanya antara HTN & HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri. Hukum tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum adminstrasi Negara. Hukum tata Negara memberikan tugas dan wewenang ,jabatan pada badan pemerintahan (adminstrasi), sedangkan hukum adminstrasi mengatur tugas dan wewenang secara organisatoris yang diperoleh dari hukum tata Negara akan dijalankan, maka hukum adminsrasi mengaturnya. Oleh karna itu hukum adminstrasi merupakan tindak lanjut dari hukum tata Negara. Artinya tugas dan wewenang, fungsi, jabatan, badan adminstrasi dijalankan diatur dalam hukum adminstrasi, sebagai mana dikatakan oleh ten Berge, bahwa hukum adminstrasi adalalah sebagai perpanjangan dari hukum tata Negara dan hukum adminstrasi merupakan jenis hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat.

Contoh Kasus Perdata (Perceraian)

PERCERAIAN KARENA TIDAK MENAFKAHI

ket :
P = Penggugat
T = Tergugat

P (istri T) umur 32 tahun, beragama islam, alamat Pucang, Kec. Secang, Kab. Magelang. Dan T (suami P) umur 35 tahun, beragama islam, alamat Pucang, Kec. Secang, Kab. Magelang. Awalnya rumah tangga mereka baik, tetapi keharmonisan P dan T tidaklah berlangsung selamanya karena rumah tangganya sudah mulai goncang  karena seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan masalah ekonomi dimana T diminta uang untuk belanja guna kebutuhan sehari–hari rumah tangganya kalau memberi ya tidak mencukupi bahkan kadang P minta uang belanja tidak memberi malah marah – marah kepada P. Atas kejadian tersebut P tetap bersabar dan mengalah. Akan tetapi justru semakin tidak mempedulikan terhadap P dan kedua anaknya. Setiap kali P bertanya tentang segala sesuatu apapun T justru menjawab dengan nada yang tidak enak. Maka terjadilah perselisihan antara P dan T.

Karena yang menjadi penyebabnya adalah masalah Ekonomi maka pada tahun 2001, P berpamitan untuk bekerja ke Malaysia kepada T dan diijinkannya. Akhirnya

Rabu, 08 Juli 2015

MEDIASI DI DALAM PENGADILAN



TATA CARA PROSES MEDIASI

Proses Pra Mediasi
Ø  Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.
Ø  Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim.
Ø  Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator. Mediator hakim tidak dikenakan biaya, tetapi mediator non hakim di kenai biaya kesepakatan para pihak.
Ø  Pemilihan mediator harus dilakukan paling lambat 2 hari kerja. Jika kedua pihak tidak setuju dengan mediator, maka hakim pemeriksa perkara yang akan memilihkan mediator.
Ø  Setelah itu Hakim akan membacakan surat penetapan penunjukan mediator dalam perkara tersebut.
Ø  Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disep

Selasa, 07 Juli 2015

Hukum Administrasi Negara



PERIZINAN ( vergunningen )

Pengertian Perizinan menurut Van Der Pot “Het is uiterst moelijk voor begrip vergunning een definitie te vinden” yang artinya sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan pengertian izin itu. Namun, sukar menentukan definisi bukan berarti tidak ada definisi sama sekali. Pengertian-pengertian izin lainnya :
Menurut Kamus Hukum
Izin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenaan dari pemerintah berdasarkan UU / PP yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Menurut Lembaga Administrasi Negara
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan. Izin sebagai perbuatan hukum sepihak dari Pemerintah yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi si penerima izin perlu ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundangan agar terdapat kepastian dan kejelasan, baik yang menyangkut prosedur, waktu, persyaratan, dan

MAKALAH HUKUM ACARA PERDATA ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERSIDANGAN



ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERSIDANGAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Kesaksian adalah Kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang di panggil di persidangan. Jadi keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah kejadian yang telah ia alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
Saksi dipanggil dimuka sidang untuk memberi tambahan keterangan untuk menjelaskan peristiwanya, sedangkan seorang ahli dipanggil untuk membantu hakim dalam menilai peristiwanya. Mengenai alat bukti kesaksian, diatur dalam :
1.    HIR            : Pasal 139 – 152, 168 – 172
2.    Rbg : Pasal 165 – 179
3.    BW             : Pasal 1902 – 1912
Penerapan pembuktian dengan saksi ditegaskan dalam Pasal 1895 KUH Perdata yang berbunyi ”pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang”. Jadi prinsipnya, alat bukti saksi menjangkau semua bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila UU sendiri menentukan sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta, barulah alat bukti saksi tidak dapat diterapkan.
Alat bukti saksi yang diajukan pada pihak menurut Pasal 121 ayat (1) HIR merupakan kewajiban para pihak pihak yang berperkara. Akan tetapi apabila pihak yang berkepentingan tidak mampu menghadirkan secara sukarela, meskipun telah berupaya dengan segala daya, sedang saksi yang bersangkutan sangat relevan, menurut Pasal 139 ayat (1) HIR hakim dapat menghadirkannya sesuai