"JANGAN LUPA LIHAT ARTIKEL KITA YANG LAIN JUGA GAES"

Rabu, 08 Juli 2015

MEDIASI DI DALAM PENGADILAN



TATA CARA PROSES MEDIASI

Proses Pra Mediasi
Ø  Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.
Ø  Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim.
Ø  Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator. Mediator hakim tidak dikenakan biaya, tetapi mediator non hakim di kenai biaya kesepakatan para pihak.
Ø  Pemilihan mediator harus dilakukan paling lambat 2 hari kerja. Jika kedua pihak tidak setuju dengan mediator, maka hakim pemeriksa perkara yang akan memilihkan mediator.
Ø  Setelah itu Hakim akan membacakan surat penetapan penunjukan mediator dalam perkara tersebut.
Ø  Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disep
akati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
Ø  Apabila dalam 2 kali pertemuan para pihak atau kuasanya tidak hadir secara berturut-turut setelah di panggil dengan panggilan patut, maka mediasi di anggap gagal.
Ø  Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Ø  Berdasarkan peraturan MA RI no 1 tahun 2008 untuk proses mediasi, diharapkan prinsipal hadir dalam proses mediasi dan kuasa hukum diharapkan juga dapat ikut mendorong dan membantu agar para pihak dapat mengikuti proses mediasi.
Ø  Setelah sidang pertama selesai, para kuasa hukum untuk menemui mediator untuk menentukan tanggal dimulainya mediasi.
Ø  Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.
Ø  Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir

MEDIASI

Dalam proses mediasi, di mungkinkan pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
Penjelasan mengenai duduk perkara. Sebelum mediasi dimulai, Mediator menjelaskan dengan detail mengenai duduk perkara antara kedua prinsipal tersebut
Ketika mediasi di mulai, pertama-tama mediator dan para pihak serta kuasa hukum masing-masing pihak memperkenalkan diri

MULAINYA MEDIASI
1.      Menyampaikan permasalahan para pihak secara bergantian.
Mediator mendengarkan pendapat yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat secara bergantian.
2.      Mencari kesepahaman awal di antara kedua belah pihak
Mediator menanyakan para pihak sebagai konfirmasi dari pendapat pihak yang lain untuk mencari kesepahaman awal kedua belah pihak.
3.      Mencoba untuk mendefinisikan permasalahan dan menentukan agenda pembicaraan
Mediator menyimpulkan dari poin 1 dan 2 di atas serta bertanya beberapa pertanyaan kepada kedua belah pihak apakah ada itikad baik atau tidak dan juga menuliskan definisi permasalahan antara kedua belah pihak untuk menentukan agenda pembicaraan.
4.      Tahap negosiasi (Mengajukan dan mengembangkan solusi pemecahan masalah)
Mediator mempersilahkan para pihak mengajukan usulan mengenai pemecahan permasalahan tersebut secara bergantian dan pihak yg mendengarkan usulan tidak boleh memotong pembicaran dan mendengarkan sampai selesai. Mengantisipasi deadlock dengan cara kaukus atau pertemuan secara terpisah dengan bergantian. Supaya mediator dapat memahami harapan dan usulan dari masing-masing pihak secara lebih mendalam. Setelah itu kembali ke pertemuan bersama untuk mendorong pembicaraan antara kedua belah pihak.
5.      Apabila negosiasi mencapai kesepakatan, maka akan menyusun kesepakatan akhir
Kesepakatan perdamaian harus menambahkan klausul, ada dua klausul yaitu
Ø  Gugatan di cabut (kesepakatan perdamaian hanya mengikat ke dua belah pihak saja, jika salah satu pihak ingkar janji maka harus diajukan gugatan kembali karena tidak dapat dieksekusi langsung) dan,
Ø  kesepakatan perdamaian di kukuhkan dalam putusan majelis hakim yang melahirkan akte perdamaian (mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila salah satu pihak ingkar janji maka dapat di eksekusi langsung melalui ketua pengadilan negeri setempat tanpa mengajukan gugatan lagi).
6.      Mediator tetap menjaga kerahasiaan dan kenetralan kedua belah pihak yang berperkara tersebut.
Proses Akhir Mediasi
Sidang pembacaan putusan / akta perdamaian.
·         Mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
·         Hasil dari mediasi dibacakan oleh hakim yang menangani perkara tersebut dan mengesahkan akta kesepakatan perdamaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar