TATA
CARA PROSES MEDIASI
Proses Pra Mediasi
Ø Para pihak dalam hal ini
penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara.
Ø Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk Majelis Hakim.
Ø Pada hari pertama sidang
majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses
mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah
memiliki sertifikat sebagai mediator. Mediator hakim tidak dikenakan biaya,
tetapi mediator non hakim di kenai biaya kesepakatan para pihak.
Ø Pemilihan mediator harus
dilakukan paling lambat 2 hari kerja. Jika kedua pihak tidak setuju dengan
mediator, maka hakim pemeriksa perkara yang akan memilihkan mediator.
Ø Setelah itu Hakim akan
membacakan surat penetapan penunjukan mediator dalam perkara tersebut.
Ø Dalam waktu paling lama
5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disep
akati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
akati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
Ø Apabila dalam 2 kali
pertemuan para pihak atau kuasanya tidak hadir secara berturut-turut setelah di
panggil dengan panggilan patut, maka mediasi di anggap gagal.
Ø Dalam waktu paling lama
5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing
pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Ø Berdasarkan peraturan MA
RI no 1 tahun 2008 untuk proses mediasi, diharapkan prinsipal hadir dalam
proses mediasi dan kuasa hukum diharapkan juga dapat ikut mendorong dan
membantu agar para pihak dapat mengikuti proses mediasi.
Ø Setelah sidang pertama
selesai, para kuasa hukum untuk menemui mediator untuk menentukan tanggal
dimulainya mediasi.
Ø Proses Mediasi
berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh
para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.
Ø Atas dasar kesepakatan
para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir
MEDIASI
Dalam proses mediasi, di mungkinkan pemanggilan saksi ahli
dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu
ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
Penjelasan mengenai duduk perkara. Sebelum mediasi dimulai, Mediator
menjelaskan dengan detail mengenai duduk perkara antara kedua prinsipal
tersebut
Ketika mediasi di mulai, pertama-tama mediator dan para pihak
serta kuasa hukum masing-masing pihak memperkenalkan diri
MULAINYA MEDIASI
1. Menyampaikan
permasalahan para pihak secara bergantian.
Mediator mendengarkan
pendapat yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat secara bergantian.
2. Mencari kesepahaman awal
di antara kedua belah pihak
Mediator menanyakan para
pihak sebagai konfirmasi dari pendapat pihak yang lain untuk mencari
kesepahaman awal kedua belah pihak.
3. Mencoba untuk
mendefinisikan permasalahan dan menentukan agenda pembicaraan
Mediator menyimpulkan
dari poin 1 dan 2 di atas serta bertanya beberapa pertanyaan kepada kedua belah
pihak apakah ada itikad baik atau tidak dan juga menuliskan definisi
permasalahan antara kedua belah pihak untuk menentukan agenda pembicaraan.
4. Tahap negosiasi
(Mengajukan dan mengembangkan solusi pemecahan masalah)
Mediator mempersilahkan
para pihak mengajukan usulan mengenai pemecahan permasalahan tersebut secara
bergantian dan pihak yg mendengarkan usulan tidak boleh memotong pembicaran dan
mendengarkan sampai selesai. Mengantisipasi deadlock dengan cara kaukus atau
pertemuan secara terpisah dengan bergantian. Supaya mediator dapat memahami
harapan dan usulan dari masing-masing pihak secara lebih mendalam. Setelah itu
kembali ke pertemuan bersama untuk mendorong pembicaraan antara kedua belah
pihak.
5. Apabila negosiasi
mencapai kesepakatan, maka akan menyusun kesepakatan akhir
Kesepakatan perdamaian
harus menambahkan klausul, ada dua klausul yaitu
Ø Gugatan di cabut
(kesepakatan perdamaian hanya mengikat ke dua belah pihak saja, jika salah satu
pihak ingkar janji maka harus diajukan gugatan kembali karena tidak dapat
dieksekusi langsung) dan,
Ø kesepakatan perdamaian
di kukuhkan dalam putusan majelis hakim yang melahirkan akte perdamaian (mempunyai
kekuatan eksekutorial sehingga apabila salah satu pihak ingkar janji maka dapat
di eksekusi langsung melalui ketua pengadilan negeri setempat tanpa mengajukan
gugatan lagi).
6. Mediator tetap menjaga
kerahasiaan dan kenetralan kedua belah pihak yang berperkara tersebut.
Proses Akhir
Mediasi
Sidang pembacaan putusan / akta perdamaian.
·
Mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan
secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana
hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
·
Hasil dari mediasi dibacakan oleh hakim yang menangani perkara
tersebut dan mengesahkan akta kesepakatan perdamaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar