Sejarah
Hukum Pidana di Indonesia
Membicarakan sejarah hukum pidana
tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami
perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa
kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara
langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum
pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting
dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar
munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial
yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel
adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam
menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan
tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum
hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu.
Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya
dan pranata hukum.
Hukum Eropa Continental merupakan
suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum
yang berasala dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah
dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara
umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yakni:
1. Masa
Kerajaan Nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak
kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang
dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli
hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius
sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan
kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda
dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh
prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam
masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang
sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum pidana yang berlaku saat itu
belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang
berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun
menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja
niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab
adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga
menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat
nusantara.
Hukum pidana pada periode ini banyak
dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan
dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan
penyerapan dari konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih
dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik
hukum pidana tradisional pada masa itu.
2. Masa
Penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah
panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak
pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah
abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan
dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian
pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler
dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini
perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala
peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan
peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh
pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
3. Masa
KUHP 1915 – Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun
sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang
berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah
KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber
hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya
bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang
berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP
Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap
peraturan perundang-undangan .
KUHP yang berlaku di negeri Belanda
sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi
inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda
berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan
kekaisaran perancis.
Desakan pembentukan segera KUHP
nasional sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum
yang berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum
yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri
dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi.
Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri
Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang
diwariskan oleh penjajah.
Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan
hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum
pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu
tertinggal dari realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP.
KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang
diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini
menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan
pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.
Usaha
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Pembaharuan hukum khususnya hukum
pidana di Indonesia dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu:
(1) pembuatan undang-undang yang
maksudnya untuk mengubah, menambah dan melengkapi KUHP yang sekarang berlaku,
dan
(2) menyusun Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang tujuannya untuk menggantikan KUHP yang
sekarang berlaku yang merupakan warisan kolonial.
Usaha pembaharuan hukum pidana
(KUHP) didasarkan pada alasan-alasan baik politik, sosiologis maupun praktis,
serta alasan adaptif bahwa KUHP Nasional nanti dapat menyesuaikan diri dengan
kecenderungan-kecenderungan Internasional yang diakui oleh masyarakat beradab.
Usaha pembaharuan hukum pidana
melalui penyusunan R-KUHP sudah dimulai sejak tahun 1958 dengan terbentuknya
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) yang kemudian diubah menjadi Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Saat ini telah berhasil disusun RUU-KUHP tahun
1999-2000, dimana di samping tetap memandang asas Legalitas sebagai asas yang
fundamental bagi negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum, juga
mengakui adanya hukum adat yang memang untuk daerah-daerah tertentu masih hidup
dalam masyarakat. Hal ini terlihat dalam Pasal 1 ayat (3) RUU-KUHP tahun
1999/2000, serta Pasal 62 ayat (1) e berupa sanksi pemenuhan kewajiban adat.
Di Pulau Bali sampai saat ini masih
terdapat tindak pidana adat yang sebagian besar diselesaikan di luar
pengadilan, yaitu melalui Prajuru Desa Adat. Penyelesaian melalui Pengadilan
Negeri kepada pelaku hanya dijatuhi pidana seperti dalam Pasal 1O KUHP. Hal ini
membuat masyarakat adat merasa tidak puas, sehingga kepada pelaku oleh
masyarakat adat juga dijatuhi sanksi adat. Oengan demikian ada penjatuhan
pidana ganda dalam penyelesaian tindak pidana adat.
Untuk menghindari penjatuhan pidana
ganda (pidana menurut KUHP dan sanksi adat), maka terhadap tindak pidana adat
yang telah dijatuhi sanksi adat oleh Pimpinan Adat dan yang bersalah telah
melaksanakannya, apabila tindak pidana adat tersebut diajukan ke muka
pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut
harus dinyatakan tidak diterima.Dengan masih ditaati dan dihormatinya hukum
adat untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia maka sangat relevan untuk
mengangkat ke permukaan hukum pidana adat berserta sanksi adatnya sebagai bahan
penyusunan KUHP Nasional.
Pembaharuan KUHP secara
parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan Indonesia adalah dengan mencabut,
menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan-aturan
hukum pidana di luar KUHP dengan beberapa peraturan perundang-undangan agar
sesuai dengan kondisi bangsa dan perkembangan jaman. Pembaharuan hukum pidana
materiel dengan model parsial ini telah dilakukan sejak awal Indonesia merdeka
dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai
“akta kelahiran” KUHP.
Beberapa peraturan
perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal
dalam KUHP antara lain sebagai berikut.
1). UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Dalam undang-undang ini diatur
beberapa hal terkait dengan usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain:
a). Mengubah kata-kata
“Nederlandsch-Indie” dalam peraturan hukum pidana menjadi “Indonesia”.
b). Mengubah nama Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai hukum
pidana Indonesia dan bisa disebut KUHP.
c). Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang berdaulat.
c). Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang berdaulat.
d). Kriminalisasi tindak pidana
pemalisuan uang dan kabar bohong.
2). UU
Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan
Dalam undang-undang ini ditambahkan
jenis pidana pokok baru berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 huruf a KUHP
dan Pasal 6 huruf a KUHP Tentara.
3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi
Dengan undang-undang ini KUHP
ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 512a tentang kejahatan praktek dokter tanpa
izin.
4). UU
Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana
Dalam undang-undang ini diatur
antara lain sebagai berikut:
- Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu;
(1).Pasal 52 a tentang pemberatan
pidana (ditambah 1/3) jika pada saat melakukan kejahatan menggunakan bendera
kebangsaan Republik Indonesia.
(2).Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
(3).154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia.
(2).Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
(3).154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia.
5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.
Dengan undang-undang ini ancaman
pidana pada Pasal 359, 360, dan 188 diubah, yaitu:
a). Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
b) Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 300,-, dipisah menjadi dua ayat yaitu:
a). Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
b) Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 300,-, dipisah menjadi dua ayat yaitu:
(1).Pasal 360 ayat (1) tentang
tindak pidana perlukaan berat
karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
(2).Pasal 360 ayat (2) tentang
tindak pidana perlukaan karena kealpaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi
sakit sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaan dipidana lebih berat
menjadi pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan
atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.
c). Pasal 188 tentang tindak pidana
kebakaran, peletusan, atau banjir yang membahayakan umum atau menyebabkan
matinya orang lain karena kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana penjara
maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1tahun atau pidana denda
maksimal Rp. 300,-.
6). UU
Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.
Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp. 250,- (1).
7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan undang-undang ini maka
hukuman denda yang ada dalam KUHP maupun dalam ketentuan pidana yang
dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan
dilipatkan lima belas kali.
8). UU
Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Dengan undang-undang ini, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang
berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang
tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
9). UU
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
Dengan undang-undang ini diatur
beberapa perubahan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak
pidana perjudian, yaitu:
a).Semua tindak pidana perjudian
dianggap sebagai kejahatan.
Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan Pasal 303 bis.
Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan Pasal 303 bis.
b). Memperberat ancaman pidana bagi
pelaku bandar perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dari pidana penjara
maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi pidana
penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000,-. Di samping
pidana dipertinggi jumlahnya (2 tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,-
menjadi Rp. 25.000.000,-) sanksi pidana juga diubah dari bersifat alternatif
penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan denda).
c). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1) tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,-
penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (1).
c). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1) tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,-
penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (1).
d). Memperberat ancaman pidana dalam
Pasal 542 ayat (2) tentang residive perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan
maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi pidana penjara
maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-. Pasal ini kemudian
menjadi Pasal 303 bis ayat (2).
10). UU
Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP
Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana,
Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
a). Memperluas ketentuan berlakunya
hukum pidana menurut tempat yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 KUHP menjadi
berbunyi:
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Salah satu kejahatan yang tersebut
dalam Pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal
447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479
hutrf j tentang penguasaan pesawat
udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
b). Menambah Pasal 95a tentang arti
pesawat udara Indonesia, 95b tentang arti penerbangan, dan 95c tentang arti
dalam dinas.
c). Setelah Bab XXIX KUHP tentang
Kejahatan Pelayaran ditambahkan bab baru yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan
Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Dalam bab baru
ini terdapat 28 pasal baru yaitu Pasal 479a-479r.
11). UU
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam undang-undang ini ditambahkan
6 pasal baru tentang kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Pasal 107 a-f.
Pelaksanaan pidana mati yang menurut
Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan
Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2
Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan
cara ditembak.
Di samping adanya beberapa
perundang-undangan yang merubah KUHP di atas, terdapat juga beberapa
perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana. Di antaranya
adalah tindak pidana ekonomi (diatur dalam UU Nomor 7 Drt Tahun 1951 tentang
Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi), tindak pidana
korupsi (diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1971 kemudian diperbaharui dengan UU
Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001),
tindak pidana narkotika (diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 1997), tindak pidana
psikotropika (diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997), tindak pidana lingkungan hidup
(diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997), tindak pidana pencucian uang (diatur
dalam UU Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana terorisme (diatur dengan UU Nomor
15 Tahun 2003), dan lain sebagainya.
Sumber : http://dinatropika.wordpress.com/2009/12/17/sejarah-hukum-pidana/
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D
BalasHapusTerimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D