PERIZINAN ( vergunningen )
Pengertian
Perizinan menurut Van Der Pot “Het is uiterst
moelijk voor begrip vergunning een definitie te vinden” yang artinya sangat
sukar membuat definisi untuk menyatakan pengertian izin itu. Namun, sukar
menentukan definisi bukan berarti tidak ada definisi sama sekali. Pengertian-pengertian
izin lainnya :
Menurut
Kamus Hukum
Izin
(vergunning) dijelaskan sebagai perkenaan dari pemerintah berdasarkan UU / PP
yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan
khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama
sekali tidak dikehendaki.
Menurut
Lembaga Administrasi Negara
Perizinan
adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat
pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh masyarakat, yang merupakan mekanisme pengendalian administratif
yang harus dilakukan. Izin sebagai perbuatan hukum sepihak dari Pemerintah yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi si penerima izin perlu ditetapkan dan diatur
dalam peraturan perundangan agar terdapat kepastian dan kejelasan, baik yang
menyangkut prosedur, waktu, persyaratan, dan
pembiayaan.
pembiayaan.
Prajudi
Atmosudirdjo
Perizinan
merupakan perbuatan hukum yang bersifat administrasi negara yang diberikan oleh
pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang dan diberikan dalam bentuk
suatu penetapan (beschikking). Suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang
pada umumnya dilarang. Perizinan ini merupakan penetapan atau keputusan yang
bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruhnya atau sebagian) dan
tergolong pada penetapan positif yang memberikan keuntungan kepada suatu
instansi, badan, perusahaan, atau perorangan. Perizinan ini timbul dari
strategi dan teknik yang dipergunakan oleh Pemerintah untuk menguasai atau
mengendalikan berbagai keadaan, yakni dengan melarang tanpa izin tertulis untuk
melakukan kegiatan-kegiatan apapun yang hendak diatur atau dikendalikan oleh
Pemerintah.
Ateng
Syafrudin
Beliau
mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang
dilarang menjadi boleh / dikatakan sebagai peniadaan ketentuan larangan umum
dalam peristiwa konkret.
Sjahran
Basah
Izin
: perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan
peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan & prosedur sebagaimana
ditetapkan oleh ketentuan per-UU.
E.
Utrecht
Mengatakan
bahwa bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi
masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk
masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan
perbuatan tersebut bersifat izin.
Bagir
Manan
Izin
dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan
per-UU untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang
secara umum dilarang.
N.
M. Spelt dan J. B. J. ten Berge
Dalam
arti luas izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan UU /
peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari
ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Pemerintah menggunakan izin sebagai
sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku warga.
Izin
dalam arti sempit adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada
umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu
tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya
adalah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat UU tidak seluruhnya
dianggap tercela, namun di mana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan
sekadarnya. Pokoknya adalah bahwa izin merupakan suatu tindakan dilarang,
terkecuali diperkenankan dengan tujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang
disangkutkan dengan perkenan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu
bagi tiap kasus.
DISPENSASI (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat
administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan UU tertentu memang tidak
berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya.
Menurut W. F. Prins, dispensasi adalah tindakan
pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak
berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa. Dispensasi ini memang dimaksudkan
sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum,
yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan / peristiwa secara khusus.
Misal, diperkenankannya seorang pegawai / karyawan untuk tidak mengikuti apel
pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan.
LISENSI yaitu suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarkan
suatu perusahaan,lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang
memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus
atau istimewa. Secara umum lisensi adalah memberi
izin, misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya
izin untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak membayar pajak.
Seperti itulah pengertian lisensi secara umum.
KONSESI merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang
besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya
pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah,tetapi oleh pemerintah diberikan
hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar