"JANGAN LUPA LIHAT ARTIKEL KITA YANG LAIN JUGA GAES"

Selasa, 07 Juli 2015

Hukum Administrasi Negara



PERIZINAN ( vergunningen )

Pengertian Perizinan menurut Van Der Pot “Het is uiterst moelijk voor begrip vergunning een definitie te vinden” yang artinya sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan pengertian izin itu. Namun, sukar menentukan definisi bukan berarti tidak ada definisi sama sekali. Pengertian-pengertian izin lainnya :
Menurut Kamus Hukum
Izin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenaan dari pemerintah berdasarkan UU / PP yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Menurut Lembaga Administrasi Negara
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan. Izin sebagai perbuatan hukum sepihak dari Pemerintah yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi si penerima izin perlu ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundangan agar terdapat kepastian dan kejelasan, baik yang menyangkut prosedur, waktu, persyaratan, dan
pembiayaan.
Prajudi Atmosudirdjo
Perizinan merupakan perbuatan hukum yang bersifat administrasi negara yang diberikan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang dan diberikan dalam bentuk suatu penetapan (beschikking). Suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya dilarang. Perizinan ini merupakan penetapan atau keputusan yang bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruhnya atau sebagian) dan tergolong pada penetapan positif yang memberikan keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, atau perorangan. Perizinan ini timbul dari strategi dan teknik yang dipergunakan oleh Pemerintah untuk menguasai atau mengendalikan berbagai keadaan, yakni dengan melarang tanpa izin tertulis untuk melakukan kegiatan-kegiatan apapun yang hendak diatur atau dikendalikan oleh Pemerintah.
Ateng Syafrudin
Beliau mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh / dikatakan sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.
Sjahran Basah
Izin : perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan & prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan per-UU.
E. Utrecht
Mengatakan bahwa bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat izin.
Bagir Manan
Izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan per-UU untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
N. M. Spelt dan J. B. J. ten Berge
Dalam arti luas izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan UU / peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku warga.
Izin dalam arti sempit adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya adalah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat UU tidak seluruhnya dianggap tercela, namun di mana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekadarnya. Pokoknya adalah bahwa izin merupakan suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan dengan tujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang disangkutkan dengan perkenan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu bagi tiap kasus.
DISPENSASI (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan UU tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya. Menurut W. F. Prins, dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa. Dispensasi ini memang dimaksudkan sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum, yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan / peristiwa secara khusus. Misal, diperkenankannya seorang pegawai / karyawan untuk tidak mengikuti apel pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan.
LISENSI yaitu suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarkan suatu perusahaan,lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa. Secara umum lisensi adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi secara umum.
KONSESI merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah,tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar