H A R T A P E R K A W I N A N
A. Pengertian Harta Perkawinan
Harta perkawinan
menurut hukum adalah semua harta yang dikuasai, suami istri selama mereka
terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta
perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan
sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.
B. Kedudukan Harta Dalam
Perkawinan
Harta benda
dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang manusia. Dengan adanya
harta benda berbagai kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian,tempat tinggal,
transportasi, rekreasi, penunjang beribadah dan sebagainya dapat dipenuhi.
Dalam perkawinan kedudukan harta benda disamping sarana untuk memenuhi
kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. Tetapi
banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki banyak harta benda dalam
perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya perselisihan dan
perceraian suami isteri. Oleh sebab itu perlu ditinjau dari beberapa segi agar
hal yang tidak baik dapat dihindari.
Ada aspek lain
yang perlu ditinjau dari segi hukum karena status harta benda sebagai salah
satu simbol duniawi sering membawa mala petaka yang fatal antara suami isteri.
Hal ini terjadi karena sangat banyak di antara pasangan suami isteri tidak
mengerti dengan perkawinan yang sedang dijalaninya secara benar.
Harta benda
dalam perkawinan adalah harta serikat atau syrkah. Oleh sebab itu penggunaan
harta syrkah itu harus menurut aturan yang telah ada agar menjadi halal,
bermanfaat dan mengandung berkah. Dalam perkawinan sering terdapat dua jenis
harta benda, yaitu harta benda yang dibawa dari luar perkwinan yang telah ada
pada saat perkawinan dilaksanakan dan harta benda yang diperoleh secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri selama dalam ikatan perkawinan.
C. Macam-Macam Harta Perkawinan
1.
Harta Bawaan
Adalah harta
yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri sebelumj perkawinan. Macam-macam
harta bawaan adalah :
a.
Harta peninggalan adalah harta
atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam pernikahan yang
berasal dari peninggalan orang taua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan
pemanfaatanya guna kepentingan para ahli waris bersama, di kerenakan harta
peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris.
b.
Harta warisan adalah harta atau
barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang
berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara
perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.
c.
Harta wasiat adalah harta atau
barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang
berasal dari hibah atau wasiat anggota kerabat.
d.
Harta pemberian atau hadiah
adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam
perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para anggotas kerabat dan
mungkin juga orang lain karena hubungan baik.
2.
Harta Penghasilan
Adalah harta
yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri secara perorangan sebelum atau
sesudah perkawinan. Harta penghasilan pribadi ini terlepas dari pengaruh
kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat melakukan transaksi atas harta tersebut
tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat yang lain.
3.
Harta Pencaharian
Adalah harta
yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri bersama-sama selama perkawinan
tanpa mempersoalkan apakah dalam mencari harta kekayaan itu suami aktif bekerja
sedangkan istri mengurus rumah tangga dan anak-anak, kesemua harta kekayaan
yang didapat suami istri itu adalah hasil pencarian mereka yang berbentuk harta
bersama suami istri.
4.
Hadiah Perkawinan
Adalah harta
yang diperoleh suami istri bersama ketiaka upacara perkawinan sebagai hadiah.
Hadiah perkawinan yang diterima mempelai pria sebelum upacara perkawinan
dimasukkan dalam harta bawaan suami sedangkan yang diterima mempelai wanita
sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta bawaan istri dan semua hadiah yang
disampaikan ketika kedua mempelai duduk bersanding dan menerima ucapan selamat
dari para hadirin adalah harta bersama kedua suami istri terlepas dari pengaruh
kekuasaan kerabat atau hanya dibawah pengaruh orang tua yang melaksanakan
upacara perkawinan itu yang kedudukan hartanya diperuntukkan kedua mempelai
bersangkutan.
Menurut UU No.1
tahun 1974 pasal 25 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menajdi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing
suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
adlah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan
lain, dan apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut
hukumnya masing-masing.
D. Asas – Asas Hukum Harta
Perkawinan
J Menurut BW:
1. Harta persatuan terjadi demi
hukum, kecuali ditentukan lain.
2. Isi harta persatuan baik aktiva
maupun pasiva sebelum & sepanjang perkawinan.
3. Pengurusan ada pada suami istri.
4. Istri tidak cakap dalam lapangan
harta perkawinan.
5. Perjanjian kawin tidak dapat
diubah.
J Menurut Undang-Undang
Perkawinan :
1. Harta bersama terjadi demi
hukum.
2. Isi harta bersama adalah harta
yang diperoleh sepanjang perkawinan kecuali hibah atau warisan.
3. Pengurusan ada pada suami /
istri secara bersama.
4. Istri tetap cakap bertindak.
5. Perjanjian kawin dapat diubah.
E. Proses Terjadinya Harta
Bersama
1. Menurut Hukum Islam
Sebagaimana yang
telah dijelaskan bahwa syirkah adalah cara yang diperbolehkan dalam islam untuk
membantu harta bersama dalam perkawinan, menurut Ibrahim Husen ada cara lain
yang dapat dikategorikan kepada cara-cara yang dapat membentuk harta bersama
antara lain : qirod, musaqoh, dan sebagainya. Maksudnya bahwa dalam keluarga,
dimana pihak yang berusaha mencari harta hanya suami atau istri, maka bagi
pihak yang tidak berusaha mencari harta dapatlah ikut dipandang mempunyai hak
dalam harta yang dihasilkan dengan dasar bahwa tenaga yang telah diberikan oleh
pihak yang tidak terlibat dapat dipandang sebagai unsur modal.
2. Menurut Hukum Perdata
Menurut hukum
perdata bahwa sejak dimulai perkawinan, maka sejak itu pula dimulai percampuran
harta dalam perkawinan, asalkan keduanya tidak mengadakan perjanjian pemisahan
harta sebelumnya atau pada saat perkawinan dimulai. Percampuran harta bersama
tidak hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi juga
menyangkut seluruh aktiva dan pasiva (modal dan utang) yang dibawa oleh
masing-masing pihak. Kekayaan dalam undang-undang dinamakan Gemenschap, dalam
pasal 140 KUH perdata ayat 3 dinyatakan hak suami dapat dibatasi bila ada
perjanjian.
Dari pernyataan
diatas jelaslah bahwa definisi harta bersama semakin sederhana menjadi harta
bersama antara suami dan istri adalah harta bersama yang diperoleh setelah
perkawinan berlangsung tidak ada syarat lain yang menyatakan istri harus aktif
berusaha membantu suami secara nyata, oleh karena itu alasan apapun yang di
ungkapkan suami yang menyatakan bahwa semua harta adalah hasil jerih payah dan
usahanya, sedang istri hanya tinggal dirumah tidak mampu menghilangkan wujud
harta bersama serta hak dan kedudukan istri sebagai partner yang ikut memiliki
harta bersama.
F. Dasar Hukum Harta Gono-Gini Dalam Hukum Positif di Indonesia
Istilah
“gono-gini” merupakan sebuah istilah hukum yang popular di masyarakat. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:330), istilah yang digunakan adalah
“gono-gini”,yang secara hukum artinya, ”Harta yang berhasil dikumpulkan selama
berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri’. Dalam Kamus Umum
Besar Bahasa Indonesia, pengertian harta gono-gini yaitu ‘Harta perolehan
selama bersuami istri’.
Pada
dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami
dan istri (harta gono-gini) .Konsep harta gono-gini pada awalnya berasal dari
adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian
didukung oleh hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Negara kita.
Percampuran harta kekayaan (harta gono-gini) berlaku jika pasangan tersebut
tidak menentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan. Dasar hukum tentang
harta gono-gini dapat ditelusuri melalui Undang-Undang ,hukum islam, hukum adat
dan peraturan lain,seperti berikut :
1. UU perkawinan pasal 35
ayat 1,menyebutkan bahwa harta gono-gini adalah “harta bersama yang
diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh
sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini.
2. KUHPerdata pasal
119,disebutkan bahwa “sejak saat dilangsungkan perkawinan ,maka menurut
hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri,sejauh tentang hal
itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.Harta
bersama itu,selama perkawinan berlangsung,tidak boleh ditiadakan atau diubah
dengan suatu persetujuan antara suami istri.”
3. KHI pasal 85,disebutkan
bahwa “adanya harta bersama dalam perkawinan itu,tidak menutup kemungkinan
adanya harta milik masing-masing suami istri”.Dengan kata lain, KHI
mendukung adanya persatuan harta dalam perkawinan (gono-gini).
4. KHI pasal 86 ayat 1 dan
2, kembali dinyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ada percampuran harta
antara suami dan istri karena perkawinan.”
G. Pemanfaatan Harta Benda Perkawinan
Dalam hal
penggunaan harta benda milik bersama ini menurut pasal 36 ayat 1 UU nomor 1
tahun 1974 menetapakan bahwa suami atau isteri dapat bertindak bila atas dasar
peretujuan kedua belah pihak. Menurut pasa 92 Inpres nomor 1 tahun 1991 suami
atau isteri tanpa adanya persetujuan pihak lainnya tidak boleh menjual atau
memindahtangankan harta milik bersama. Harta benda milik bersama hanya dapat
digunakan untuk keperluan sehari-hari semua pihak terkait menurut atau untuk memenuhi
kebutuhan bersama atau kebutuhan apa yang menjadi tanggung jawabnya.menurut
yang wajar dan layak. Bila ada ada kelebihan wajib disimpan sebagai cadangan
atau sebagai modal dan investasi. Tidak boleh dibelanjakan secara boros ,
karena orang pemboros adalah sahabat setan di dunia dan
sahabat setan juga di dalam neraka kelak. Harta milik bersama dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai pinjaman atau hibah dengan syarat harus
disetujui oleh suami / isteri dan anak-anak. Harta bersama dalam perkawinan
adalah milik suami /isteri dan semua anak-anak.
H. Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian
Pengaturan tentang pembagian harta
bersama jika terjadi perceraian diatur dalam pasal 96 kompilasi :
1. Apabila terjadi cerai mati, maka
separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2. Pembagian harta bersama bagi
seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan
sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas
dasar putusan pengadilan agama.
Pasal
97 : Janda atau duda cerai hidup
masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan
lain dalam perjanjian perkawinan.
S
U M B E R :
http://pandidikan.blogspot.com/2010/11/hukum-harta-perkawinan.html
http://nandhadhyzilianz.blogspot.com/2013/01/kedudukan-harta-dalam-perkawinan.html
http://abidinsuccesmen.blogspot.com/2011/01/makalah-harta-benda-dalam-perkawinan.html
http://alfarabi1706.blogspot.com/2013/01/harta-bersama-gono-gini-hukum-perdata.html
http://idfisblogcentre.blogspot.com/2012/05/me-hukum-perkawinan-di-indonesia.html
http://husein-lawallata.blogspot.com/2010/08/harta-kekayaan-dalam-perkawinan.html
http://hasyimsoska.blogspot.com/2011/03/hukum-harta-perkawinan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar