"JANGAN LUPA LIHAT ARTIKEL KITA YANG LAIN JUGA GAES"

Minggu, 12 Juli 2015

Hukum Perdata



H A R T A   P E R K A W I N A N

A.    Pengertian Harta Perkawinan
Harta perkawinan menurut hukum adalah semua harta yang dikuasai, suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.

B.     Kedudukan Harta Dalam Perkawinan
Harta benda dapat memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang manusia. Dengan adanya harta benda berbagai kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian,tempat tinggal, transportasi, rekreasi, penunjang beribadah dan sebagainya dapat dipenuhi. Dalam perkawinan kedudukan harta benda disamping sarana untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, juga berfungsi sebagai pengikat perkawinan. Tetapi banyak juga ditemukan keluarga yang memiliki banyak harta benda dalam perkawinan menjadi sumber masalah dan penyebab terjadinya perselisihan dan perceraian suami isteri. Oleh sebab itu perlu ditinjau dari beberapa segi agar hal yang tidak baik dapat dihindari.

Ada aspek lain yang perlu ditinjau dari segi hukum karena status harta benda sebagai salah satu simbol duniawi sering membawa mala petaka yang fatal antara suami isteri. Hal ini terjadi karena sangat banyak di antara pasangan suami isteri tidak mengerti dengan perkawinan yang sedang dijalaninya secara benar.
Harta benda dalam perkawinan adalah harta serikat atau syrkah. Oleh sebab itu penggunaan harta syrkah itu harus menurut aturan yang telah ada agar menjadi halal, bermanfaat dan mengandung berkah. Dalam perkawinan sering terdapat dua jenis harta benda, yaitu harta benda yang dibawa dari luar perkwinan yang telah ada pada saat perkawinan dilaksanakan dan harta benda yang diperoleh secara bersama-sama atau sendiri-sendiri selama dalam ikatan perkawinan.

C.    Macam-Macam Harta Perkawinan
1. Harta Bawaan
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri sebelumj perkawinan. Macam-macam harta bawaan adalah :
a.       Harta peninggalan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam pernikahan yang berasal dari peninggalan orang taua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan pemanfaatanya guna kepentingan para ahli waris bersama, di kerenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris.

b.      Harta warisan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.
c.       Harta wasiat adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari hibah atau wasiat anggota kerabat.
d.      Harta pemberian atau hadiah adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para anggotas kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik.
2. Harta Penghasilan
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan. Harta penghasilan pribadi ini terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat melakukan transaksi atas harta tersebut tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat yang lain.
3. Harta Pencaharian
Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri bersama-sama selama perkawinan tanpa mempersoalkan apakah dalam mencari harta kekayaan itu suami aktif bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga dan anak-anak, kesemua harta kekayaan yang didapat suami istri itu adalah hasil pencarian mereka yang berbentuk harta bersama suami istri.
4. Hadiah Perkawinan
Adalah harta yang diperoleh suami istri bersama ketiaka upacara perkawinan sebagai hadiah. Hadiah perkawinan yang diterima mempelai pria sebelum upacara perkawinan dimasukkan dalam harta bawaan suami sedangkan yang diterima mempelai wanita sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta bawaan istri dan semua hadiah yang disampaikan ketika kedua mempelai duduk bersanding dan menerima ucapan selamat dari para hadirin adalah harta bersama kedua suami istri terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat atau hanya dibawah pengaruh orang tua yang melaksanakan upacara perkawinan itu yang kedudukan hartanya diperuntukkan kedua mempelai bersangkutan.
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 25 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menajdi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adlah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, dan apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.

D.    Asas – Asas Hukum Harta Perkawinan
J Menurut BW:
1. Harta persatuan terjadi demi hukum, kecuali ditentukan lain.
2. Isi harta persatuan baik aktiva maupun pasiva sebelum & sepanjang perkawinan.
3. Pengurusan ada pada suami istri.
4. Istri tidak cakap dalam lapangan harta perkawinan.
5. Perjanjian kawin tidak dapat diubah.

J Menurut Undang-Undang Perkawinan :
1. Harta bersama terjadi demi hukum.
2. Isi harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan kecuali hibah atau warisan.
3. Pengurusan ada pada suami / istri secara bersama.
4. Istri tetap cakap bertindak.
5. Perjanjian kawin dapat diubah.

E.     Proses Terjadinya Harta Bersama
1. Menurut Hukum Islam
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa syirkah adalah cara yang diperbolehkan dalam islam untuk membantu harta bersama dalam perkawinan, menurut Ibrahim Husen ada cara lain yang dapat dikategorikan kepada cara-cara yang dapat membentuk harta bersama antara lain : qirod, musaqoh, dan sebagainya. Maksudnya bahwa dalam keluarga, dimana pihak yang berusaha mencari harta hanya suami atau istri, maka bagi pihak yang tidak berusaha mencari harta dapatlah ikut dipandang mempunyai hak dalam harta yang dihasilkan dengan dasar bahwa tenaga yang telah diberikan oleh pihak yang tidak terlibat dapat dipandang sebagai unsur modal.
2. Menurut Hukum Perdata
Menurut hukum perdata bahwa sejak dimulai perkawinan, maka sejak itu pula dimulai percampuran harta dalam perkawinan, asalkan keduanya tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta sebelumnya atau pada saat perkawinan dimulai. Percampuran harta bersama tidak hanya terbatas pada harta yang diperoleh selama perkawinan, tetapi juga menyangkut seluruh aktiva dan pasiva (modal dan utang) yang dibawa oleh masing-masing pihak. Kekayaan dalam undang-undang dinamakan Gemenschap, dalam pasal 140 KUH perdata ayat 3 dinyatakan hak suami dapat dibatasi bila ada perjanjian.
Dari pernyataan diatas jelaslah bahwa definisi harta bersama semakin sederhana menjadi harta bersama antara suami dan istri adalah harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung tidak ada syarat lain yang menyatakan istri harus aktif berusaha membantu suami secara nyata, oleh karena itu alasan apapun yang di ungkapkan suami yang menyatakan bahwa semua harta adalah hasil jerih payah dan usahanya, sedang istri hanya tinggal dirumah tidak mampu menghilangkan wujud harta bersama serta hak dan kedudukan istri sebagai partner yang ikut memiliki harta bersama.

F.     Dasar Hukum Harta Gono-Gini Dalam Hukum Positif di Indonesia           
            Istilah “gono-gini” merupakan sebuah istilah hukum yang popular di masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:330), istilah yang digunakan adalah “gono-gini”,yang secara hukum artinya, ”Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri’. Dalam Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia, pengertian harta gono-gini yaitu ‘Harta perolehan selama bersuami istri’.
            Pada dasarnya, tidak ada percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami dan istri (harta gono-gini) .Konsep harta gono-gini pada awalnya berasal dari adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini kemudian didukung oleh hukum islam dan hukum positif yang berlaku di Negara kita. Percampuran harta kekayaan (harta gono-gini) berlaku jika pasangan tersebut tidak menentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan. Dasar hukum tentang harta gono-gini dapat ditelusuri melalui Undang-Undang ,hukum islam, hukum adat dan peraturan lain,seperti berikut :
1. UU perkawinan pasal 35 ayat 1,menyebutkan bahwa harta gono-gini adalah “harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini.
2. KUHPerdata pasal 119,disebutkan bahwa “sejak saat dilangsungkan perkawinan ,maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri,sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.Harta bersama itu,selama perkawinan berlangsung,tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.”
3. KHI pasal 85,disebutkan bahwa “adanya harta bersama dalam perkawinan itu,tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri”.Dengan kata lain, KHI mendukung adanya persatuan harta dalam perkawinan (gono-gini).
4. KHI pasal 86 ayat 1 dan 2, kembali dinyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ada percampuran harta  antara  suami dan istri karena perkawinan.”

G.    Pemanfaatan Harta Benda Perkawinan
Dalam hal penggunaan harta benda milik bersama ini menurut pasal 36 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 menetapakan bahwa suami atau isteri dapat bertindak bila atas dasar peretujuan kedua belah pihak. Menurut pasa 92 Inpres nomor 1 tahun 1991 suami atau isteri tanpa adanya persetujuan pihak lainnya tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta milik bersama. Harta benda milik bersama hanya dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari semua pihak terkait menurut atau untuk memenuhi kebutuhan bersama atau kebutuhan apa yang menjadi tanggung jawabnya.menurut yang wajar dan layak. Bila ada ada kelebihan wajib disimpan sebagai cadangan atau sebagai modal dan investasi. Tidak boleh dibelanjakan secara boros , karena orang pemboros adalah sahabat setan di dunia dan sahabat setan juga di dalam neraka kelak. Harta milik bersama dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai pinjaman atau hibah dengan syarat harus disetujui oleh suami / isteri dan anak-anak. Harta bersama dalam perkawinan adalah milik suami /isteri dan semua anak-anak.

H.    Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian
Pengaturan tentang pembagian harta bersama jika terjadi perceraian diatur dalam pasal 96 kompilasi :
1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan pengadilan agama.
Pasal 97 : Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


S U M B E R  :

http://pandidikan.blogspot.com/2010/11/hukum-harta-perkawinan.html
http://nandhadhyzilianz.blogspot.com/2013/01/kedudukan-harta-dalam-perkawinan.html
http://abidinsuccesmen.blogspot.com/2011/01/makalah-harta-benda-dalam-perkawinan.html
http://alfarabi1706.blogspot.com/2013/01/harta-bersama-gono-gini-hukum-perdata.html
http://idfisblogcentre.blogspot.com/2012/05/me-hukum-perkawinan-di-indonesia.html
http://husein-lawallata.blogspot.com/2010/08/harta-kekayaan-dalam-perkawinan.html
http://hasyimsoska.blogspot.com/2011/03/hukum-harta-perkawinan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar